Monday, April 19, 2010

HMI ADAB SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN


Hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perbuatan pidana. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, maka dia akan diberikan ancaman pidana. Peradilan pidana didasarkan atas beberapa asas yang tujuannya antara lain yaitu membatasi kewenangan-kewenangan yang mungkin timbul dalam hukum-hukum pidana dan mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu.
Pemakalah akan menjelaskan secara jelas diantara salah satu asas-asas hukum pidana yakni tentang asas legalitas yang mana akan dijelaskan secara detail didalam makalah ini. Dan apabila dalam makalah ini terdapat ketidak cocokan atau kejanggalan hendaknya saran dan kritik yang membangun yang kami tunggu-tunggu. Sehingga dari situ mungkin bisa menjadi koreksi untuk membuat karya yang lebih baik lagi.




Surabaya, 08 Desember 2009



Pemakalah

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian asas legalitas
Telah dijelaskan bahwa dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis yakni tidak dipidana jika ada kesalahan. Dasar ini mengenai dipertanggungjawabankannnya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya (Criminal Responbility/Criminal liability).
Namun sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidana itu sendiri, mengenai criminal act juga ada dasar yang pokok yaitu asas legalitas yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya asas ini dikenal dengan nullum delictum uulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu)
Dalam sejarahnya tidak menunjukkan perubahan hukum pidana pada abad ke-18 dulu bahwa keseluruhan masalah hukum pidana harus ditegaskan dengan suatu undang-undang. Ucapan nullum delictum uulla poena sine praevia lege ini berasal dari von feurbach, sarjana hukum pidana jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: lehrbnuch des pein leichen recht.
Biasanya asas-asas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
1.Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan-aturan undang-undang.
2.Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
3.Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Pengertian pertama, bahwa harus aturan-aturan undang-undang jadi aturan hukum tertulis yang terlebih dahulu, itu dengan jelas tampak dalam P. 1 KUHP dimana dalam teks belanda disebutkan wettijke strafbepaling yaitu aturan pidana dalam perundangan. Tetapi dengan adanya kekuatan ini kosekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat tidak dapat dipidana, sebab disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis. Padahal diatas telah diajukan bahwa hukum pidana adat masih belak, walaupun untuk orang-orang tertentu dan sementara saj. P. 14 A. 2 dijelaskan “tidak seorang taupun dituntut untuk dihukum atau dijatuhi humuman kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya. Karena yang dipakai disini adalah istilah aturan hukum, maka dapat meliputi aturan-aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Bahwa dalam menentukan atau adanya atau tidaknya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi pada umumnya masih dipakai dalam kebanyakan Negara.
Menurut Mulyatno batas antara tafsiran extensief dan analogi dapat ditentukan sebagai berikut:
Dalam tafsiran extensief kita berpegang kepada aturan yang ada. Disitu ada perkataan yang kita beri arti menurut makna yang hidup dalam masyarakat sekarang, tidak menurut maknanya pada waktu undang-undang yang dibentuk. Dalam menggunakan analogi, pangkal pendirian kita ialah: bahwa perbuatan yang menjadi soal itu tidak bisa dimasukkan dalam aturan yang ada. Sesungguhnya jika jika digunakan analogi, yang dibuat untuk menjadikan perbuatan pidana pada satu perbuatan yang tertentu, bukan lagi aturan yang ada, tapi ratio, maksud, inti dari aturan yang ada.
Ada perbedaan yang besar diantara keduanya ini, yaitu yang pertama masih tetap berpegang pada bunyinya aturan, semua kata-katanya masih diturut, hanya ada perkataan yang tidak lagi diberi makna seperti pada waktu penggunaannya: karena itu masih dinamakan interprestasi, dan seperti hlanya dengan cara interprestasi yang lain, selalu diperlukan dalam menggunakan undang-undang. Yang kedua sudah tidak berpegang kepada aturan yan ada lagi, melainkan pada inti, ratio dari padanya. Karena ini bertentangan dengan asas legalitas, sebab asas ini mengharuskan adanya suatu aturan sebagai dasar
Intepretasi = Menjalankan undang-undang setelah undang-undang tersebut dijelaskan.
Analogi = Menjelaskan suatu perkara dengan tidak menjalankan undang-
undang
Interpretasi = Menjalankan kaidah tersebut untuk menyelesaikan perkara yang tidak disinggung oleh kaidah, tetapi yang mengundang kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut .
Roeslan Saleh mengatakan bahwa asas legalitas mempunyai 3 dimensi, ialah dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Dimensi Politik Hukum
Arti politik hukum dari syarat ini adalah perlindungan terhadap anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pihak pemerintah.
2.Dimensi Politik
Walaupun feurbach disebut sebagai peletak dasar dari teori paksaan psyichologis, yang berpendapat bahwa kriminalitas harus dicegah dengan jalan suatu paksaan psikologis yang ditimbulkan oleh rumusan-rumusan delik dalam undang-undang dan ancaman-ancaman yang dilekatkan dalam undang-undang.
3. Dimensi Organisasi
C.F. letrosne Pernah mengatakan: undang-undang pidana kita bertebaran dimana-mana. Kita bahkan tidak tau dimana kita harus menemukannya. Tetapi bagaimana kita menemukannya. Tetapi bagaimana kita mengetahui dan menerapkannya, jika kita bahkan tidak tau dimana menemukannnya? Ucapan letrosne ini menunjukkan segi pragmatis dari asas legalitas, letrosne berpendapat, bahwa tidak jelasnya perundang-undangan pidana: rumusan yang samar dan tidak ada batasan yang tegas dari amsing-masing wewenang dalam acara pidana mengakibatkan banyak sekali kehajatan yang tidak dipidana
Asas legalitas dikaitkan dengan peradilan pidana mengharapkan lebih banyak lagi dari pada hanya akan melindungi warga masyarakat dari kesewenag-wenangan pemerintah. Asas legalitas itu diharapkan memainkan peranan yang lebih positif. Dia ditangani suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak dapat dipakai lagi. Peradilanlah yang terutama sekali dirasakan kegawatannya sebagai aspek dari asas legalitas itu .
Menurut asas legalitas yang sekarang yang berlaku, bahwa untuk menjatuhkan pidana/sanksi kepada seorang, disyaratkan bahwa perbuatannya atau peristiwa yang diwujudkannya harus terlebih dahulu dilarang atau diperintahkan oleh peraturan hukum pidana tertulis dan terhadapnya telah ditetapkan oleh peraturan pidana atau sanksi hukum. Dengan kata lain harus ada peraturan huku pidana (strafrechtsnorm) dan peraturan pidana (strafnorm) lebih dahulu daripada perbuatan/peristiwa, sekalipun perbuatan sangat tercela, tapi kalau tak ada peraturan hukumnya, maka orang yang melakukan/mewujudkannya tak boleh jatuhi pidanan. Jadi sifat melawan hukum yang materieel harus dilengkapi dengan sifat melawan hukum yang formeel.
2. Dasar Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum didalam P.1. A.1 KUHP yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakuakan .

Yang dimaksud dengan asas legalitas yaitu tak ada pelanggaran dan tak ada hukuman sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya, asas legalitas pada hukum pidana Islam ada tiga cara dalm menerapkannya, yaitu:
1. Pada hukuman-hukuman yang sangat gawat dan sangat mempengaruhi keamanan dan dan ketentraman masyarakat asas legalitas dilaksanakan dengan teliti sekali sehingga tiap-tiap hukuman dicantumkan hukumannya satu persatu.
2. Pada hukuman-hukuman yang tidak begitu berbahaya, syara’ memberikan memberikan kelonggaran dalam penerapan asas legalitas dari segi hukuman,. Syara’ hanya menyediakan sejummlah hukuman untuk dipilih oleh hakim, yaitu dengan hukuman yang sesui bagi peristiwa pidana yang dihadapinya.
3. Pada hukuman-hukuman yang diancamkan hukuman untuk kemaslahatan umum, syara’ memberi kelonggaran dalam penerapan asas legalitas dari segi penentuan macamnya hukuman.
Adapun pada hukum pidana positif cara penerapan asas legalitas untuk semua hukuman adalah sama yaitu suatu hal yang menyebabkan timbulnya kritikan-kritikan terhadapnya. Pada mulanya hukum pidana positif memakai cara pertama (dalam hukum pidana Islam) untuk semua perbuatan pidana, namun hal ini menyebabkan para hakim tidak mau menjatuhkan hukuman berat terhadap perbutan yang tidak gawat setelah mereka mengingat aturan-aturan pidana yang termasuk kejahatan dan yang termasuk pelanggaran. Dengan demikian hukum pidana positif mengambil cara yang kedua (dalam hukum pidana Islam) yaitu dengan mempersempit kekuasaan hakim dalam memilih hukuman dan dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman yang diterapkan secara umum.
Perbedaan asas legalitas yang ditinjau dari hukum pidana Islam ataupun hukum pidana positif adalah pada dasarnya hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirnya sendiri, sebaliknya pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.
Dari segi penerapannya, asas legaluitas pada hukum pidana Islam telah diterapkan sejak Al-Qur’an diturunkan, sedangkan asas legalitas pada hukum pidana positif diterapkan pada abad ke-18 yaitu sesudah Revolusi Perancis

BAB III
RINGKASAN

1. Biasanya legalitas asas-asas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dlam suatu aturan-aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
2. Roeslan saleh mengatakan bahwa asas legalitas mempunyai 3 dimensi, ialah dapat disebutkan sebagai berikut:
A. Dimensi Politik Hukum
B. Dimensi Politik Hukum
C. Dimensi Organisasi
3. Asas legalitas tercantum didalam P.1. A.1 KUHP yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakuakan.
4. Perbedaan antara hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Positif:
- hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirnya sendiri
- pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.

HMI SYARIAH IAIN SURABAYA



SEJARAH DAKWAH ISLAM DI AUSTRALIA
Makalah
Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“SEJARAH DAKWAH”






Oleh:

Lailil Mukarromah (B03208015)
Athollah Azziyad (B03208024)
Rianita Soefiyanawati (B03208013)




Dosen pembimbing
Yoyok Rambawan,S.ag,M.EI.




FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2009



LATAR BELAKANG


Kehadiran Islam di Australia terbukti jauh lebih awal dari tahun 1850-an, seperti yang selama ini menjadi sejarah resmi kedatangan agama samawi ini, dan eksistensinya tidak dapat dilepaskan dari orang Indonesia asal Makasar, Sulawesi Selatan, kata pakar keislaman Australia. Temuan baru ini terungkap dalam hasil kajian dosen sejarah Universitas Griffith (GU), prof. Regina Gander, tentang hubungan antara orang-orang makasar dan masyarakat Aborigin di tahun 1600-an.


RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah awal kedatangan Islam di Australia
2. Bagaimana upaya yahudi dalam menghalangi perkembangan dakwah Islam


TUJUAN

1. Untuk mengetahui sejarah Islam dalam mengawali kedatangannya di Australia
2. Untuk mengetahui upaya-upaya yahudi dalam menghalangi perkembangan dakwah Islam























BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah dakwah Islam di Australia

Awal kedatangan lislam di Australia

Islam masuk ke Australia pada abad 19 M, dibawa oleh para pengembara dari Afganistan yang setiap melakukan perjalanan hanya berbekal tikar untuk shalat. Para pengembara Afganistan tersebut lama-lama mampu mendirikan masjid di Broken Hill dan New South Wales dari bahan kayu, selanjutnya ke Perth ibukota Australia Barat dan Adelaide ibukota Australia Tengah. Tahun 1924 pendatang dari Albania sebagai petani tembakau di Australia Utara meningkatkan perkembangan Islam disini. Kemudian sesudah berakhir perang dunia II orang-orang Yugoslavia yang belajar di Australia Tengah dipimpin Imam Ahmad Saka lebih menggiatkan pembangunan masjid-masjid di Adelaide sebagai pusat aktivitas keagamaan. Menurut catatan statistik tahun 1975 Australia berpenduduk 13.130.000 orang yang 1 % nya (132.000) beragama Islam.

Premier Australia Barat, Alan Carpenter MLA pernah mengatakan, bahwa kedatangan Islam sudah ada sejak 1860 seiring dengan mulai dipekerjakannya para penunggang unta asal Afghanistan dalam ekspedisi keluarga Burke dan Wills. Alan Carpenter menyebut masjid paling pertama dibangun di ausltralia justru berada di Perth. Sejak masjid pertama yang didirikan tahun 1905 untuk menampung jamaah muslim Afghanistan yang bekerja sebagai penunggang unta dan muslim India yang bekerja sebagai pengusaha, kini terdapat setidaknya 10 masjid di Perth.
1. Perkembangan Islam di Australia
Pembangunan Masjid
mesjid yang indah Pada abad 20 M perkembangan masjid-masjid di Austrlia cukup menggembirakan, karena dibuat oleh arsitek Australia sendiri, seperti Brisbone tahun 1907 didirikan oleh arsitek sharif Abosi dan Ismeth Abidin.
• Tahun 1967 di Quesland didirikan masjid lengkap dengan Islamic Center dibawah pimpinan Fethi Seit Mecca
• Tahun 1970 di Mareeba diresmikan masjid yang mampu menampung 300 jamaah dengan imam Haji Abdul Lathif.
• Di kota Sarrey Hill dibangun Masjid Raya Faisal bantuan Saudi Arabia
• Di Sidney dibangun masjid dengan biaya 900.000 dollas AS.

Pendidikan
Di Brisbone didirikan “Quesland Islamic Society” untuk menyadarkan anak-anak muslim mendirikan shalat dan meningkatkan silaturahmi. Pelajarnya berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Turki, Afrika, Lebanon dan Australia sendiri. Kemudian di Goulbourn didirikan “Goulbourn College of Advanced Education” yakni pendidikan guru yang telah melahirkan sarjana muda, sarjana lengkap master. Tokoh Goulbourn College antara lain Dr. El-Erian (pelarian dari Mesir ketika Gamal Abdul Nasser berkuasa).
Organisasi Islam
 Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) adalah himpunan dewan-dewan Islam Australia berpusat di Sydney.
 Federation of Islamic Societies adalah Himpunan masyarakat muslim, terdiri atas 35 organisasi masyarakat muslim lokal dan 9 dewan Islam negara-negara bagian.
 Moslem Student Asociation adalah himpunan mahasiswa muslim yang menerbitkan majalah “Al-Manaar” berbahasa Arab, Australia dan Mimaret (berbahasa Inggris) Moslem Women’s Center (pusat wanita Islam) yang bertujuan memberikan pelajaran keislaman dan pelajaran bahasa Inggris bagi kaum muslimin yang baru datang ke Australia sedang bahasa Inggrisnya kurang lancar.

Statistik muslim di Australia

Tidak mudah memang menyebutkan jumlah umat Islam di australia secara tepat di tengah isu negative yang ada. Namun jika merujuk data milik Administrasi Imigran, jumlah kaum muslimin di Australia mencapai 700.000 jiwa. Sedangkan data dari Kantor Perwakilan Islam di Australia mencatat angka yang lebih besar, terutama setelah berdatangannya amigran asal Checnya, Bosnia, Irak, dan sejumlah negara-negara muslim lainnya. Jumlah itu belum ditambah dengan muslim warga asli Australia. Muslim Australia sekarang ini terdiri dari 27 Etnis. Jumlah terbesar dari etnis Libanon, kemudian Turki, selebihnya terbagi merata. Mayoritas mereka tinggal di kota Sydney dan Melborn. Jumlah terbesar komunitas muslim Australia ada di Sydney. Secara formal, Islam agama terbesar kedua dari agama-agama resmi yang diakui negara di Australia.
Secara Protokoler pun Mufti muslim mendapat urutan kedua. Misalnya dalam undangan dari pemimpin Pemerintahan local dan federal, mereka mendapat nominasi kedua. Muslim Australia pun mudah dikenali denagan identitas perkumpulan yang didirikan. Setiap etnis mempunyai organisasi resmi dan menghimpun majlis Islam disetiap wilayah. Perkumpulan majlis wilayah muslimin Australia merupakan paying besar resmi umat Islam di Australia. Organisasi ini mengadakan perhelatan besarnya setiap dua tahun sekali yang diberi nama Konggres Islam. Salah satu agendanya adalah memilih dan menetapkan mufti nasional dan penentu majlis Islam di wilayah-wilayah yang ada.

Peran besar Islam di Australia
Di Australia, terdapat lebih dari 300 ribu orang penganut islaml dari sekitar 21 juta jiwa penduduk Australia. Mereka umumlnya adalah para imigran dari kawasan timur tengah, asia dan afrika. Di Australia barat misalnya, terdapat 24.000 orang muslim yang tinggal dan bekerja di negara bagian itu.
Menurut catatan, kaum muslimin di negara Australia ikut berperan membantu menaklukkan pedalaman Australia yang semua belum tersentuh manusia. Di tahun 1800-an, kala itu, lebih dari2000 pengendara dan 15.000 armada unta secara khusus didatangkan dari Afghanistan, India utara dan Pakistan. Unta-unta ini didatangkan guna mempercepat eksplorasi di bagian pedalaman australia yang semula belum terpetakan dan terjamah manusia. Sebagian besar yang ikut berperan dalam eksplorasi pengembangan wilayah itu adalah kaum muslimin.




Upaya yahudi menghalangi dakwah Islam di Australia
Permusuhan yahudi terhadap Islam sudah terkenal dan ada sejak dahulu kala. Dimulai sejak dakwah rasulullah SAW. Dan mungkin juga sebelumnya bahkan sebelum kelahiran beliau. Hal ini mereka lakukan karena khawatir dari pengaruh dakwah Islam yang akan menghancurkan impian dan rencana mereka. Namun dewasa ini banyak usaha menciptakan opini bahwa permusuhan yahudi dan Islam hanyalah sekedar perebutan tanah dan perbatasan Palestina dan wilayah sekitarnya, bukan permasalahan agama dan sejarah kelam permusuhan yang mengakar dalam diri mereka terhadap agama yang mulia ini. Padahal pertarungan Islam dengan yahudi adalah pertarungan eksistensi, bukan persengketaan perbatasan. Musuh-musuh Islam dan para pengikutnya yang bodoh terus berupaya membentuk opini bahwa hakekat pertarungan dengan yahudi adalah sebatas pertarungan memperebutkan wilayah, persoalan pengungsi dan persoalan air.
Diantara upaya yahudi dalam menghalangi dakwah Islam di masas-masa awal perkembangannya:
1. Pemboikotan (embargo) ekonomi: kaum muslimin ketika awal lperkembangan Islam di Madinah sangat lemah perekonomiannya. Kaum muhajirin datang ke Madinah tidak membawa harta mereka dan kaum anshor yang menolong mereka pun bukanlah pemegang perekonomian Madinah. Oleh karena itu yahudi menggunakan kesempatan ini untuk menjauhkan kaum musliman dari agama mereka dan melakukan embargo ekonomi. Para pemimpin yahudi enggan membantu perekonomian kaum muslimin dan ini terjadi ketika Rosulullah SAW. mengutus Abu Bakar menemui para pemimpin yahudi untuk meminjam dari mereka harta yang di gunakan untuk membantu urusan beliau dan berwasiat untuk tidak berkata kasar dan menyakiti mereka, bila mereka memberinya. Ketika Abu Bakar masuk Bait Al Midras (tempat ibadah mereka) mendapati mereka sedang berkumpul dipimpin oleh fanhaash toko besar bani Qanuiqa,-yang mrupakan salah satu ulama besar mereka didampingi seorang pendeta yahudi bernama Asy-ya’. Setelah Abu Bakar menyampaikan apa yang dibawanya dan memberikan surat rosulullah SAW kepadanya. Maka ia membaca sampai habis dan berkata: Roob kalian butuh kami bantu! Tidak hanya sampai disni saja, bahkan merekapun enggan menunaikan kewajiban yang harus mereka bayar, seperti hutang, jual beli dan amanah kepada kaum muslimin. Berdalih bahwa hutang, jual beli dan amanah tersebut adanya sebelum Islam dan masuknya mereka dalam Islam menghapus itu semua. Oleh karena itu Allah berfirman “Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu, dan diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dan dikembalikanya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-prang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetaui.(Qs. 3:75) ”

2. Membangkitkan fitnah dan kebencian: yahudi dalam upaya menghalangi dakwah Islam menggunakan upaya menciptakan fitnah dan menebar kebencian antar sesame kaum muslimin yang pernah ada di hati penduduk Madinah dari Aus dan Khodzraj pada masa jahiliyah. Sebagian orang masuk Islam menerima ajakan yahudi, namun dapat dipadamkan oleh Rosulullah SAW. diantaranya adalah kisah yang dibawakan Ibnu Hisyam dalam Siroh Ibnu Hisyam (2/558) ringkas kisahnya: Seorang Yahudi bernama Shaash bin Qais mengutus seorang pemuda Yahudi untuk duduk dan bermajlis bareng dengan kaum Anshor, kemudian mengingatkan mereka tentang kejadian tentang Bu’ats hingga terjadi pertengkaran dan mereka keluar membawa senjata masing-masing. Lalu hal ini sampai pada Rosulullah SAW maka beliau segera berangkat beserta para sahabat muhajirin menemui mereka dan bersabda: “wahai kaum muslimin alangkah keterlaluanya kalian, apakah(kalian mengangkat dakwa jahiliah padahal aku di antara kalian setelah Allah tunjuki kalian kepada Islam dan memuliakan kalian, memutus perkara jahiliyah dan menyelamatkan kalian dari kekufuran dengan Islam serta menyatukan hati-hati kalian. )”
3. Menyebarkan keraguan pada diri kaum muslimin: orang yahudi berusaha memasukkan keraguan dihati kaum muslimin yang masih lemah imannya dengan melontarkan syubhat-syubhat yang dapat menggoyahkan kepercayaan mereka terhadap Islam.
4. Memata-matai kaum muslimin: sejumlah orang yahudi yang memeluk Islam untuk memata-matai kaum muslimin dan menukilkan berita rasulullah SAW.dasn yang inginbeliau lakukan terhadap orang yahudi dan kaum musyrikin
5. Usaha memfitnah Rasulullah SAW.





Kegagalan dakwah di Australia
Dunia Islam saat ini sering diwarnai dengan kekerasan, komunitas muslim hampir diseluruh bagian dunia ter-expose dengan kekerasan didalamnya dari dunia paling timur di Afrika, asia dan bahkan di Eropa. Kita melihat kekerasan yang sering diasosiasikan dengan konflik fisik, perang dan terorisme terjadi di Sudan dan Nigeria dimana terjadi konflik antara muslim dan Kristen, di Pakistan dengan konflik perebutan kekuasan para elite politiknya tiada akhir sampai saat ini, di Indonesia menarik perhatian dunia dengan serangkaian kasus bom seperti: bali I dan II dan JW. Marriot, dan kelompok Abu Sayyap and MILF yang meneror daerah selatan phlippina, serta di negara-negara ex-Uni soviet seperti Chechnya and Rusia yang selalu di bayangi oleh gerombolan Chechen. Banyak lagi komunitas-komunitas muslim lain yang intensitas konfliknya tidak juga mereda, seperti di Afganistan, Irak, dan Palestina. Sangatlah absurd untuk menganalisa sekian banyak kasus konflik di dunia Islam diatas satu jawaban karena setiap konflik kekerasan mempunyai motif dan latar belakang yang berbeda. Jadi untuk mengatakan bahwa Islam adalah kekerasan bukanlah suatu kesimpulan yang tepat untuk semua kejadian kekerasan tersebut. Akan tetapi kedekatan umat Islam dengan konflik baik dalam internal muslim sendiri atau dengan pemeluk agama lain menyebabkan legitimasi asumsi global akan kedekatan Islam dengan kekerasan.

UNIVERSITAS UNIJOYO BANGKALAN

AQLAM

ANSOR

MASKUMAMBANG DUKUN GRESIK

AL MUBAROKAH SONO KETANEN PANCENG


AL FURQON

ABADI FK VK JA

unisma